Sekilas Info

Kota Langsa Zona Merah Covid-19, Aparat Terus Gencarkan Patroli Tempat Keramaian

Oleh
743a5159-eb56-4d0d-8fa0-a162e17b2c35

Langsa - Kota Langsa berstatus zona merah penyebaran Covid 19 setelah diumumkan pada tanggal 18 Agustus lalu, tercatat sebanyak 879 jiwa terkonfirmasi aktif terpapar Covid-19 hingga hari ini, dari data Satgas Covid-19 Kota Langsa.

Tak ingin penyebaranya lebih meluas lagi, Pasiops Kodim 0104/Aceh Timur Kapten Inf Ahmad Suheri yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Langsa kepada awak media mengatakan bahwa pelaksanaan patroli gabungan yang dilakukan seperti malam ini, Jum'at (21-08-2021) malam, akan terus digencarkan dan juga akan memerintahkan kepada para Geuchik (Kepala Desa) untuk lebih aktif dalam mengkampanyekan prokes dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diterapkan di Kota Langsa.

"Kami dalam menyiapkan 66 Posko ditingkat Gampong, memiliki Upaya 3T atau tindakan melakukan tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment), dengan melibatkan Geuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Gampong, dan juga masyarakat, " jelas Kapten Inf Ahmad Suheri.

Tak berhenti disitu, Pasiops mengaku, pihaknya kembali akan gencar mengerahkan gugus tugas untuk mendatangi pusat keramaian seperti pasar, Cafe, Kedai Kopi, Lapangan Merdeka, untuk mengingatkan masyarakat terkait penerapan prokes.

“Semua harus dilakukan razia, dan akan dilakukan patroli rutin termasuk tempat keramaian lainnya, saya sudah koordinasi dengan pak Kasat Pol PP,” papar Pasiops.

Lanjutnya, dalam pelaksanaanya tim gabungan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan memakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Upaya yang kita lakukan dilapangan bertujuan untuk meminimalisir mobilitas kegiatan masyarakat khususnya di perkotaan untuk menurunkan status zona merah, pelaksanaan pembatasan ini dilakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18-31 Agustus 2021,” pungkasnya.

Komentar

Loading...