Sekilas Info

Dalama Razia Gabungan Operasi Yustisi, Kodim 0117/Atam Menjaring 110 Pelanggar Prokes.

Oleh
c9535a93-cfe1-4077-9eb1-997978ca33f1

Aceh Tamiang- Dalam membantu masyarakat terhindar dari pandemi Covid-19, Kodim 0117/Atam bersama Pemerintah Daerah Aceh Tamiang yang tergabung dalam Tim Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Operasi / Razia Prokes bertempat di Simpang Empat Upah, Kecamatan. Karang Baru, Kabupaten. Aceh Tamiang, Rabu, (18/11/20).

Di hari Selasa 17.11.2020 kemarin Operasi Yustisi merupakan operasi gabungan melibatkan 47 personil dari beberapa intansi pemerintah diantaranya, TNI-Polri, BPBD dan Sat Pol PP dalam upaya memberikan pemahaman dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat tentang Protokol Kesehatan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kasat Pol PP dan W Aceh Tamiang, Asma'i Usman melalui Kepala Bidang Penegakan Perundangan undangan Daerah pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, S.Pi menyebutkan jumlah warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi hari ini sebanyak 110 orang, semua yang terjaring dalam Operasi Yustisi kita catat nama dan alamatnya.

"Untuk sanksi kita berikan teguran secara lisan dan ada juga kita beri sanksi berupa hafal pancasila dan menyanyikan lagu wajib kebangsaan kita," jelasnya.

Ditambahkannya, Operasi Yustisi ini dilaksanakan agar masyarakat dapat memahami dan meningkatkan kesadaran dalam menggunakan masker saat berada diluar rumah dan sesering mungkin untuk mencuci tangan dan menjaga jarak.

Mustafa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mematuhi Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 dan instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi COVID-19.

Komentar

Loading...