Sekilas Info

Satgas TMMD Reguler Ke-111 Terima Penyuluhan Hukum TW II

3e593683-1cc2-4cc4-b251-d7c347cd33c0

Kutacane - Anggota Satgas TMMD reguler ke-111 Kodim 0108/Agara menerima sosialisasi penyuluhan hukum TW II tahun 2021 dari tim Hukum Kodam (Kumdam) Iskandar Muda dengan mengakat tema Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran di Satuan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Prajurit Makodim 0108/Agara Jl. Cut Nyak Dhien Desa Kota Kutacane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara dengan diikuti lebih dari 50 orang diantaranya Dansatgas TMMD Reguler Ke-111, Letkol Inf Robbi Firdaus, SE, M, Si, Ketua tim penyuluhan Hukum Kodam IM Mayor Ckh Ary Wibowo, S.H, Pasi Pers Kodim 0108/Agara Kapten Inf Bustami, Narasumber Penyuluhan Hukum Kodam IM Lettu Chk Edfian, A. S.H, Perwakilan Prajurit jajaran Kodim 0108/Agara dan Perwakilan Ibu Persit KCK Cabang XXIII Dim 0108, dengan mengedepankan kegiatan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam sambutan Dansatgas Letkol Inf Robbi Firdaus, SE, M, Si, mengucapkan terimakasih kepada tim penyuluhan hukum Kodam IM, yang telah meluangkan waktunya untuk dapat hadir di Satuan Kodim 0108/Agara untuk memberikan pengetahuan dan penyuluhan Hukum bagi prajurit beserta keluarga.

"Saya mengharapkan kepada Prajurit Kodim 0108/Agara berserta Ibu dapat mencatat hal-hal yang penting dan menanyakan hal-hal yang kurang dimengerti kepada narasumber penyuluhan hukum, "ujarnya.

Sambungnya, "harapan saya dengan adanya pengetahuan hukum kita dapat lebih baik dalam bersosial dan melaksanakan kegiatan sehari-hari dan Alhamdulillah selama saya memimpin satuan Kodim 0108/Agara belum ada pelanggaran," jelasnya.

Sementara ketua tim penyuluhan hukum Mayor Ckh Ary Wibowo, S.H, yang pada intinya Kami dari Satuan Hukum kodam IM melaksanakan program kerja dari satuan atas, dengan tujuan untuk mengingatkan rekan-rekan prajurit beserta keluarganya terkait Hukum.

Banyak masalah hukum yang sangat urgen khususnya yang lagi tren saat ini adalah kejadian hukum Medsos yang dilakukan oleh Ibu namun berdampak kepada suami (prajurit), dimana Ibu-ibu yang sudah berstatus sebagai Persit telah masuk dalam peraturan hukum militer di saat ibu menikah dengan seorang prajurit, sehingga saya mengharapkan kepada ibu-ibu Persit bijak dalam bermedsos,"ungkapnya.

Komentar

Loading...