Sekilas Info

TNI-Polri Dan Masyarakat Bersinergi Cegah Karhutla

2fbfbbe7-3e22-40dd-97a6-4df0e0dc69d8

Kutacane-Untuk meminimalisir cegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dimusim kemarau, anggota Koramil 01/Lawe Sigala-gala jajaran Kodim 0108/Agara bersama anggota Polsek Lawe Sigala-gala dan masyarakat setempat, memasang spanduk larangan bakar hutan di Wilayah Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (06/03/21).

Seperti yang terlihat, TNI-POLRI dan masyarakat bersinergi memasang spanduk yang bertuliskan Stop Membakar Hutan
Karena Dapat Menggangu Kesehatan dan Mencemari Lingkungan Pelaku Diancam Dengan Pasal Berlapis Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun dan Denda 5 Milyar di Desa Enmiya Batu 200.

Dilain tempat Dandim 0108/Agara Letkol Inf Robbi Firdaus, S.E., M.Si mengatakan," Pelaksanaan himbauan tersebut ditujukan pada masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran di area hutan lindung TNGL, ladang dan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan sangat besar sekali yakni, dapat mempengaruhi kesehatan dan menghambat kesejahteraan masyarakat ditengah pandemi Covid-19, saat warga hendak ke kebun", imbuhnya.

"Sinergitas TNI-POLRI dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, untuk terus melakukan upaya pencegahan karhutla, melalui sosialisasi menggunakan Spanduk, Selebaran dan Himbauan secara langsung pada masyarakat", sambungnya.

lebih jauh lagi,"Diharapkan dengan telah dipasangnya Banner tersebut, masyarakat mengetahui dan mengerti untuk peduli dan turut serta menjaga, agar tidak terjadi kebakaran di Wilayah Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara", tandasnya.

Komentar

Loading...