Sekilas Info

Unit Intel Kodim 0113/Gayo Lues Gagalkan Transaksi Narkoba di Desa Agusen

Oleh
Unit Intel Kodim 0113/Gayo Lues Gagalkan Transaksi Narkoba di Desa Agusen

Gayo Lues - Kodim 0113/Gayo Lues telah berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ganja dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu (13/12/23) sekira pukul 17.30 di Jln. Lintas Blangkejeren - Kota Cane, Desa Agusan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.

Adapun identitas tersangka yang ditangkap yaitu MS (24) Sorang mahasiswa, alamat Dusun Lubuk Siur Desa. Tetingi Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues.

Dandim 0113/Gayo Lues Letkol Czi Yanfri Satria Sanjaya, M. Han mengatakan, pada hari Rabu (13/12/23) anggota Unit intel Kodim 0113/Galus rencana melaksanakan Monitor Wilayah ke Kec.Putri Betung Kab.Gayo Lues, pada saat berhenti di SD.Negeri Agusen mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba jenis ganja kering di Desa tersebut.

Alhasil empat Anggota Unit Intel Kodim 0113/Galus yang di pimpin oleh Serma Suhendra Izas melaksanakan patroli ke wilayah yang disinyalir akan melakukan transaksi atau jual beli narkoba jenis ganja kering.

Barulah sekitar pukul 17.30 WIB. Anggota unit intel Kodim 0113/ Galus melihat salah satu orang yang mencurigakan, kemudian Anggota Unit Intel langsung melaksanakan penangkapan terhadap salah satu tersangka, selanjutnya melakukan pengamanan terhadap tersangka serta dimintai keterangan.

"Saat melaksanakan penangkapan dan dimintai keterangan tersangka lainnya melarikan diri dengan melompat kedalam jurang dengan kedalaman sekitar 15 Meter," ujar Dandim.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 100 Bal Ganja Kering yang dibalut dengan lakban kuning dengan berat sekitar 100 Kg.

"Saat ini tersangka dan barang bukti jenis Ganja kering sudah diserahkan ke pihak yang berwajib Sat Narkoba Polres Gayo Lues untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tambah Dandim.

Adapun barang bukti lain yang diaman dari tersangka berupa, satu buah handphone merk Tecno Spark, dompet, kartu tanda pengenal (KTP), uang berjumlah Rp. 215.000,-
dan ATM BSI

Selanjutnya Unit intel Kodim 0113/Galus berkoordinasi dengan Polres Gayo Lues untuk menyerahkan Barang Bukti dan tersangka ke pihak yang berwajib Sat Narkoba Polres Gayo lues.

"Unit intel Kodim 0113/Galus akan selalu melaksanakan patroli diwilayah yang dianggap rawan peredaran gelap narkoba," tutup Dandim.

Komentar

Loading...